Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah atau sendiri.
“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali,” bunyi fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tersebut.
Tata cara Shalat Idul Fitri di rumah Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan sendiri. Jika dilakukan berjemaah, maka jumlah jemaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan tiga orang makmum. Berikut tata caranya:
1. Sebelum shalat, disunahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru “as-shalatu jami’ah”, tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi: Ushalli sunnata li’idil fithri rak’ataini ma’muman/imaman lillahi ta’ala “Aku berniat shalat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram (Allahu akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca: Subhanallah walhamdu lillahi wa la ilaha illallahu wallahu akbar
aamin , INsyaAllah
Mohon koreksi apabila ada kesalahan.
No responses yet