Dalam rangka menekan penyebaran Virus Covid-19 salah satu langkah yang ditempuh Propinsi Jawa Barat khususnya Kab. Bekasi adalah pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosila Berskala Besar).
Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/04/20) hingga 14 hari ke depan. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, terdapat 6 kecamatan yang akan diberlakukan secara khusus selama berlangsungnya PSBB di Kabupaten Bekasi, yaitu Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat dan Cibitung.
Untuk detail tata tertibnya dapat dibuka Link ini:
No responses yet